Polisi Gelar 16 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Guna Mengetahui Motifnya
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Guna mengetahui motif pembunuhan yang dialami korban Didiansyah (33) dengan pelaku Muhammad Suharto alias Mamat (21) yang terjadi pada Senin (13/2/2018) lalu sekitar pukul 17.48 WIB. Petugas Satreskrim Polsek Kertapati Palembang menggelar rekonstruksi sebanyak 16 adegan bertempat di halaman gedung Polsek Kertapati Palembang, Rabu (28/2/2018).
Diketahui dari hasil rekonstruksi dimana pelaku tercatat sebagai warga jalan Yusuf Singadekane lorong Tembusan kelurahan Karya Jaya kecamatan Kertapati Palembang ini terlebih dahulu berkelahi dengan korban, lalu dilerai oleh saksi Gudu dan warga sekitar, setelah itu pelaku pun pulang.
Adegan yang ketiga dimana saat itu korban pun mendatangi rumah pelaku, dengan berjalan cepat. Melihat korban mendekati palaku, Gudu pun menyuruh pelaku untuk masuk ke dalam rumahnya. Lalu saat korban masuk rumah, korban pun melempar pelaku dengan mengunakan pecahan genteng.
Singkatnya, pada adegan keenam, pelaku pun keluar rumah dengan membawa sebilah sajam ditangan kanannya, sedangkan posisi korban masih berada dibelakang rumah pelaku.
Lalu pelaku dan korban saling berhadapan, kemudian korban mencekik leher pelaku. Kemudian puncaknya pada adegan ke-12, dimana pelaku menekan punggung korban, dan pada adegan ke-13, pelaku pun menusuk korban sebanyak 3 kali dan mengenai punggung korban. Setelah itu pelaku langsung melarikan diri. Sedangkan korban dilarikan ke rumah sakit dan menghembuskan napas terakhirnya.
“Rekontrusi ini kita gelar bertujuan untuk mencari titik terang suatu kasus. Apalagi terkait kasus pembunuhan. Setelah berkasnya sudah lengkap maka akan kita limpahkan ke kejaksaan untuk tahap selanjutnya,” ujar Kapolsek Kertapati, AKP I Putu Suryawan didampingi Kanit Reskrim Ipda Dheni.
Sementara itu, Desmon Simanjuntak SH dan Iwed Suprianto SH selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa dirinya cukup puas setelah melihat rekonstruksi yang digelar oleh aparat dari Polsek Kertapati.
“Dua alat bukti awal pun sudah benar (keterangan saksi, keterangan ahli visum etretentum-red) dan tahapannya pun juga sudah benar. Kami hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya. Karena ini tindak pidana pembunuhan jadi sesuai hukumnya serta juga pasalnya. Apalagi korban ini merupakan tulang punggung keluarga dam juga mempunyai istri dan tiga orang anak,” pungkasnya.
Reporter : Meyda Sari
Editor : Arman