Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Begal Ini Babak Belur Dihajar Massa

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Reza Zulkarnain (23) warga jalan Slamet Riyadi lorong Mangar I RT 10 RW 03 kelurahan lorong Kidul Darat kecamatan Ilir Timur II Palembang tersebut harus merasakan dinginnya dibalik jeruji besi di Polsek Sako Palembang. Pasal, pelaku ini , babak belur Dihajar massa saat berupaya melakukan aksi begal di Jalan H Amaludin, tepatnya di Simpang BLK, Keluahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, Minggu (7/1/2018) pukul 02.30 WIB.

 

Menurut pengakuan Reza, kejadian berawal saat dua temannya, Toeng dan Dayat (DPO) mengajak dirinya untuk jalan-jalan karena Dayat berniat untuk berkelahi. “Dayat bilang dia mau berkelahi, jadi suruh saya bawa parang. Akhirnya kami pergi,” katanya ketika Polsek Sako, Senin (8/1/2018).

 

Tiga sekawan pergi dengan mengendarai satu unit motor. Dimana tersangka Toeng mengendarai motor, Reza dibonceng di tengah dan Dayat di belakang sambil memegang senjata tajam. Saat tiba di lokasi kejadian, ketiganya melihat korban, Dewi Sulistiawati (45), warga Kompleks Sangkuriang, Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Palembang, yang tengah melintas. Niat jahat Dayat pun muncul untuk merampas sepeda motor korban.

 

“Dayat ngajak katanya ayo begal ibu itu kita ambek motornya. Saya dan Toeng pun setuju,” ujarnya.
Pelaku Toeng pun akhirnya memepet korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario putih bernopol BG 5701 ZK hingga korban terjatuh. Saat korban jatuh, Reza dan Dayat turun dari motor. Reza mengambil motor korban, Dayat mengancam korban untuk tidak melawan menggunakan parang.

 

“Saat akan kabur, ibu itu teriak, keluar warga. Toeng dan Dayat kabur, saya tidak sempat kabur keburu dikepung warga. Saya pun dimassa,” ujarnya.

 

Sementara itu, Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus ketika dikonfirmasi bahwa pihaknya telah mengamankan tersangka begal usai ditangkap oleh warga. “Satu tersangka kita amankan meski sempat menjadi amuk massa. Sementara dua tersangka lainnya masih buron,” ujarnya.

 

Dikatakan A Firdaus, Pihaknya masih menyelidiki dan mengejar dua tersangka buron karena diketahui tersangka buron merupakan begal kawakan yang sudah sering beraksi di wilayah hukum Polsek Sako Palembang.

 

“Tersangka Reza diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara,” pungkasnya.

 

Reporter : Meyda Sari
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.