Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Pembunuhan Yogi Diringkus Polisi

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Empat dari enam tersangka pengeroyokan yang berujung meregangnya nyawa Yogi R Sugana (30) pegawai honorer Dinas PUCK Kota Palembang. Kejadian tersebut terjadi di diskotik Center Stage Hotel Novotel beralamat alan R Sukamto Palembang, Minggu 17 Desember 2017.

 

Pelaku ini berhasil diringkus Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel diantaranya tersangka Bambang Asep Suherman alias Raka (25) warga Jalan Jaimas lorong Taipeng kelurahan Sei Pangeran kecamatan Ilir Timur I Palembang, tersangka M Gusti Prabowo (22) warga Jalan Puding lorong Sehat kecamatan Ilir Timur I Palembang, tersangka Dermawan Rahmatullah alias Bos Acil (22) warga Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Demang Lebar Daun kecamatan Ilir Barat I Palembang dan tersangka Ferdiansyah alias Ferdi (27) warga Jalan Tunas Harapan lorong Mawar kelurahan Sukamaju kecamatan Sako Palembang.

 

Sedangkan untuk dua tersangka lain yang merupakan mahasiswa PTS di kota Pelembang yakni Gusti dan Bos Acil. Dimana tersangka Gusti merupakan mahasiswa semester akhir jurusan Komunikasi Universitas IGM dan Bos Acil merupakan mahasiswa semester V Politeknik Negeri Sriwijaya. Sementara dua tersangka lain yang masih buron yakni berinisial D dan M.

 

Polisi berhasil menangkap para tersangka lantaran berbekal rekaman closed circuit television (CCTV) yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Petugas polisi pertama kali menangkap tersangka Raka yang terdeteksi berada di Kabupaten Manak, Provinsi Bengkulu, Rabu (3/1/2018) pukul 01.30 Wib. Karena berupaya melarikan diri saat  hendak diringkus, Raka dihadiahi tiga tembakan di kakinya.

 

Polisi melakukan pengembangan penyelidikan untuk memburu tersangka lainnya. Dari kicauan tersangka Raka, didapatkan posisi tersangka Gusti di rumahnya. Tersangka pun menyerahkan diri tanpa ada perlawanan di hari yang sama pukul 19.30 Wib. Lalu tersangka Acil di tangkap di jalan Demang Lebar Daun Palembang tepatnya di depan Dunkin’ Donuts, hari yang sama pukul 23.00 Wib.

 

Sementara tersangka Ferdi ditangkap di Jalan Air Perikanan kelurahan Nendagung kecamatan Pagaralam Selatan Kota Pagaralam, Senin (8/1/2018) pukul 14.00 WIB. Tersangka Ferdi pun dilumpuhkan dengan timah panas karena berupaya melarikan diri.

 

Berdasarkan keterangan tersangka Raka, sebelum kejadian para tersangka baru saja keluar dari diskotik Center Stage, Hotel Novotel Palembang, dalam keadaan mabuk. Saat itu ada keributan di area parkir CS namun para tersangka tidak terlibat dalam keributan tersebut.

 

“Tiba-tiba korban datang mengetok kaca mobil dan menuduh kami ikut dalam keributan itu. Korban pun mengancam akan menembak kami,” ujar tersangka Raka ketika diamankan di Polda Sumsel, Selasa (9/1/2018).

 

Kesal karena dituduh, lanjut Raka menyebutkan bahwa niatnya kepada tersangka Ferdi untuk menghabisi korban. Kemudian Ferdi pun keluar mobil mengejar korban seraya meminta pisau ke tersangka M.

 

Tersangka lainnya kemudian berhamburan keluar dari mobil, dan tersangka Gusti turun dari motornya untuk mengejar korban yang lari ke pintu masuk CS. Ferdi melempar tong sampah dan mengenai korban hingga terjatuh. Namun korban masih bisa berdiri dan berlari ke dalam CS.

 

Di dalam lobi CS itulah korban dikeroyok hingga tewas. Tersangka Debi, Raka, dan Ferdi menusuk korban masing-masing sebanyak dua kali. Sementara tersangka Acil dan Manda masing-masing menusuk satu kali. Tersangka Gusti hanya ikut memukuli korban dan tidak menusuk. Setelah kejadian tersebut para tersangka melarikan diri ke rumah masing-masing. dan tidak bertemu satu sama lain.

 

Sementara itu, Kapolda Sumsel Irjen Pol Zulkarnain Adinegara mengatakan, pihaknya masih memburu dua orang tersangka lagi yang masih buron. “Yang dua buron ini pun akan kami sikat apabila melawan. Mereka sudah menyebabkan orang terluka bahkan tewas,” tegasnya.

 

Meski para tersangka melakukan perbuatan tersebut dalam kondisi mabuk, para tersangka dalam keadaan sehat jiwa raga saat kejadian sehingga mereka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

 

Dari tangan para tersangka, polisi berhasil menyita beberapa barang bukti berupa satu bilah pisau dapur sepanjang 10 sentimeter, satu kotak sampah berbahan stainless steel, satu buah kursi bar, mobil Honda Brio Hitam BG 1351 QY milik Acil, satu ponsel milik Acil, rekaman CCTV di TKP saat kejadian, dan satu celana panjang yang dipakai tersangka Raka saat kejadian.

 

Polisi pun menyita barang bukti lain berupa satu kaos sweater, celana jins biru, ikat pinggang, serta sepatu milik korban. Diketahui ada tiga pisau yang digunakan saat kejadian namun saat ini baru satu yang berhasil ditemukan.

 

“Dua dari enam tersangka masih berstatus sebagai mahasiswa di Palembang ini. Untuk yang masih buron saya sarankan untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak pasti hidupnya tidak akan tenang selama pelarian,” jelasnya.
Pihaknya akan menjerat para pelaku dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

 

Diketahui, Yogi R Sugana (30), warga jalan Sapta Marga komplek Pondok Andalas Elok Blok C RT 35 RW 07 kecamatan Kalidoni Palembang, meregang nyawa usai dikeroyok oleh sekelompok orang di area parkir diskotek Center Stage Hotel Novotel, jalan R Sukamto kecamatan Ilir Timur II Palembang, Minggu (17/12/2017) sekitar pukul 04.20 WIB.

 

Saat kejadian, terjadi keributan di TKP. Yogi bersama sepupunya Dico Hermansyah yang baru saja keluar dari CS, menghampiri kerumunan orang tersebut dengan maksud untuk melerai perkelahian. Namun niat baik pria yang diketahui merupakan pegawai honorer Dinas PUCK Kota Palembang tersebut berujung maut. Korban tewas dikeroyok dan di tubuh korban ditemukan delapan luka tusuk.

 

Sementara sepupunya Dico mengalami satu luka tusuk. Keduanya sempat dilarikan ke RS Hermina, Palembang namun nyawa korban tak tertolong. Sementara nyawa Dico terselamatkan.

 

Reporter : Meyda Sari
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.