Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pelaku Penodongan Terhadap Polisi Babak Belur Dihajar Massa

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Akibat dari melakukan penodongan terhadap seorang anggota kepolisian membuat Yani Pasla (41) warga Perumahan Azhar Blok AI 1 kelurahan Kenten kecamatan Talang Kelapa Palembang ini harus babak belur dihajar massa lalu kemudian diiamankan anggota ke Polresta Palembang.

 

Dari Informasi yang dihimpun, aksi penodongan yang dilakukan tersangka Yani bermula saat dirinya diajak rekannya yakni MT guna mengambil narkoba 300 butir ekstasi dikawasan Boom Baru. Lalu sesampai di TKP (tempat kejadian perkara), rupanya ekstasi yang mau diambil pun tidak ada di Bandar.

 

Membuat Yani pun kesal dan marah sehingga nekat melakukan aksi penodongan itu. Namun, sial bagi Yani ia pun salah melakukan penodongan terharap korbannya petugas kepolisian.

 

Pada akhirnya tersangka pun langsung diamankan petugas ke Polresta Palembang. Dengan wajah babak belur tersangka Yani langsung digiring ke Polresta Palembang.

 

“Jujur pak saya ini, hanya diajak teman saya pak MT untuk mengambil pesanan Ekstasi di kawasan Boom Baru dan diimingi akan diupah uang RP 1 juta. Namun sesampai disana ekstasi nya pun tidak ada,” katanya sembari mengaku memiliki empat anak ini ketika diamankan SPKT Polresta Palembang.

 

Dikatakan Yani,  karena merasa sudah ditipu rekannya. Saat itu ia pun menjadi kesal segingga membuat dirinya pun melakukan penodongan terhadap seorang korban yang ada tak jauh dari lokasi, ” Saya tidak tahu pak kalau yang saya todong itu adalah petugas kepolisian, jika saya tahu
tidak mungkin saya menghadangnya,” ujarnya, Senin (5/2/2018).

 

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah sajam. atas perbuatannya pelaku diancam pasal 365 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dalam pasal Undang-undang Darurat No 12 tahun 1951.

 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara
melalui Kasubag Humas, Iptu Samsul ketika dimonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya telah menerima serahan tersangka jasus penodongan.

 

“Tersangka berikut barang bukti saru buah sajam telah kita terima, kini tersangka sedang diperiksa untuk dilakukan pengembangan,” pungkasnya.

 

Reporter : Meyda Sari
Editor      : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.