Pemilik Tiga Kilogram Sabu Dituntut 20 Tahun Penjara
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Zulfuadi (30) warga jalan dusun Lhok lahuda kecamatan kuta Makmur kabupaten Aceh Utara Provinsi aceh, Hendri Fitria (37) jalan Suhada Teluk Merbau RT 02 kecamatan Kubu kabupaten Rokan Hilir Riau dan Tengku Said Abdul Latif (35) warga Bintan Ujung kelurahan Bintan kecamatan Dumai kota Riau. Ketiga terdakwa ini dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 20 tahun penjara atas perbuatannya.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Rabu (13/12/2017), Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ita Royani SH menyebutkan berdasarkan keterangan saksi dan bukti diajukan kepersidangan, ketiga terdakwa tebukti melakukan pemufakatan jahat menjadi perantara jual beli narkotika golongan I bukan jenis tanaman melebihi lima gram dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
“Menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama menjalani masa penahan sementara denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara serta barang bukti 2977,51 gram dirampas untuk dimusnahkan serta empat unit handpone dan satu unit mobil daihatsu Xenia warna silver Metalik BM 1664 PB dan satu buah STNK atas nama Parlaung dirampas untuk negara,” kata JPU.
Setelah tuntutan pidana dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sunggul SH MH mengatakan bahwa atas tuntutan ini terdakwa didampingi kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan pembelaan nota pembelaan secara tertulis. “Sidang hari ditunda dilanjutkan pada hari Rabu 20 Desember 2017 nanti,” pungkasnya.
Reporter : Arman Posting : Angga