Palembang, RakyatRepublika – Jajaran kepemimpinan Kementerian Agama terus memperkuat struktur birokrasi dan mutu pelayanan publik di tingkat tapak. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sumatera Selatan, Syafitri Irwan, secara resmi melantik dan mengukuhkan sebanyak 42 Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) serta tiga Kepala Urusan Tata Usaha (Kaur TU) madrasah di lingkungan Kanwil Kemenag Sumsel, Kamis (5/11/2026).
Pelaksanaan pelantikan tersebut digelar secara hybrid dengan dipusatkan di Aula Kanwil Kemenag Sumsel, Palembang. Momen khidmat ini turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Bagian Tata Usaha Taufiq, para Kepala Bidang dan Pembimas Kanwil, Kakankemenag Kabupaten/Kota, Ketua DWP Kanwil Kemenag Sumsel Emilia Syafitri Irwan beserta jajaran pengurus, serta para pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya usai prosesi pelantikan, Syafitri Irwan mengingatkan bahwa jabatan yang diemban merupakan sebuah amanah besar yang harus disyukuri dan dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
Ia menegaskan bahwa posisi kepemimpinan tersebut dapat menjadi sumber keberkahan apabila dikelola dengan baik, namun juga dapat menjadi sebaliknya jika tidak dijalankan sesuai dengan integritas dan profesionalisme pengabdian.
Menyoroti dinamika mutasi dan penyesuaian penempatan yang sempat melalui proses transisi aplikasi sistem digital di tingkat nasional, Kakanwil mengajak para pejabat yang baru dilantik untuk segera beradaptasi dan langsung fokus menjalankan tugas pelayanan di unit kerjanya masing-masing, baik yang hadir secara langsung maupun mengikuti via media daring.
“Prinsipnya kita diberikan amanah ini adalah untuk melayani masyarakat sesuai dengan bidang jabatannya masing-masing. Kaur TU bertugas memberikan dukungan dan penguatan penuh kepada kepala madrasah dalam bidang administrasi karena orang yang paling bertanggung jawab di bidang tata usaha madrasah adalah seorang Kaur TU,” pesan Syafitri.
Lebih lanjut, Kakanwil juga memberikan penekanan khusus kepada para Kepala KUA yang mengemban tugas dan tanggung jawab wilayah yang sangat kompleks di tingkat kecamatan.
Sebagai perpanjangan tangan Menteri Agama di wilayah kecamatan, Kepala KUA dituntut untuk menguasai seluruh lini pelayanan secara komprehensif, tidak hanya berfokus pada pencatatan peristiwa nikah dan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) semata.
“Tugas dan kewenangan layanan di KUA itu sangat luas, meliputi pencatatan nikah, bimwin,czakat, wakaf, pembinaan kerukunan beragama, hingga penguatan moderasi beragama.
Seorang Kepala KUA harus mampu memahami seluruh poin tugas tersebut dengan baik agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Melalui pelantikan jajaran pejabat baru ini, Kanwil Kemenag Sumsel berkomitmen untuk terus mengakselerasi transformasi layanan keagamaan yang profesional, transparan, dan berdampak langsung bagi peningkatan kualitas kehidupan beragama di seluruh wilayah Sumatera Selatan.






