PALEMBANG, RakyatRepublika – Ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Palembang Rabu pagi tanggal 24 Juni 2026 kembali memanas.
Dua wartawan senior, Zulhanan dan Edward Desmamora yang menggugat PT Bumi Citra Sumatera atau perusahaan koran Sumatera Ekspres (Sumeks) menjalani sidang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak penggugat.
Ramadian Evrin dan Windi Siska yang menjadi saksi penggugat membenarkan semua bukti-bukti yang diajukan oleh penggugat.
Diantaranya aset-aset yang dimiliki Sumeks berupa gedung kantor, tanah di depan kantor Sumeks, kebun Porang di KM 12, dan bahkan pernah mendengar Sumeks punya tabungan deposito dalam bentuk dollar Singapura.
Begitu juga dengan event-event yang digelar Sumeks dari tahun 2025-2026 seperti event Panjat Pinang di OPI Jakabaring, Lomba Mancing, Musi Run, dan Jalan Sehat HUT Kota Palembang 14 Juni 2026 dengan hadiah utama Mobil dan Umroh.
Begitu juga dengan event intern seperti rutin mancing di laut di Lampung yang menghabiskan biaya lebih dari 20 Juta untuk sekali sewa kapal.
Sihat Judin SH MH dan M Daud Dahlan SH MH pengacara penggugat Zulhanan dan Edward Desmamora menilai semua aset dan event yang dilakukan oleh Sumeks membuktikan operasional Sumeks baik-baik saja dan seperti tidak mengalami kerugian.
“Jika memang mengalami kerugian untuk apa menggelar event-event yang terlihat mewah apalagi hadiah utamanya Mobil dan Umroh. Begini saja logikanya, kalau rugi, ya tutup saja ngak usah adakan kegiatan lebih baik uangnya untuk gaji karyawan dan pesangon karyawan yang di-PHK,” tegas Sihat Judin SH MH.
Namun ada yang sangat miris, empat karyawan Sumeks yang sudah pensiun masih dikaryakan dan diberi jabatan lebih tinggi dari sebelumnya.
“Sangat aneh, sebuah perusahaan yang katanya merugi malah memperkerjakan lagi empat karyawan yang sudah pensiun. Bukannya efesiensi malah ini adalah pemborosan,” tambahnya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Romi Sinatra dengan dua hakim anggota, Heryanto dan Thobari dengan Panitera Pengganti, Ferry Irawan sempat menegur Pengacara Hukum Sumeks. Pengacara Hukum Sumeks dari kantor pengacara Rajantara & Co yang diwakili oleh Deo SH yang memberikan pertanyaan kepada kedua saksi tergugat mengenai job desk redaktur.
“Job desk Redaktur dak usah lagi ditanyakan itu tidak termasuk dalam tuntutan. Nanti setelah sidang ini boleh ditanya tentang tugas utama seorang redaktur di warung kopi saja. pertanyaannya tidak mendasar,” tegur Romi Sinatra Ketua Majelis Hakim.
Agenda Sidang selanjutnya akan digelar tanggal 8 Juli 2026 mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari pihak tergugat. (*)







