Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Polisi Tangkap Pembunuh Ali Saibi, Motifnya Dituduh Cepu Polisi

0

PALEMBANG – Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Unit Pidum dan Tekab 134 berhasil meringkus pelaku pembunuhan atas korban Ali Saibi alias Febi (50), warga Lorong Sehati Keluragan 11 Ulu Kecamatan SU II, Palembang. Pelaku yakni Gunawan (40), yang tak lain tetangga sendiri, Minggu (16/5/2021), 21.00.

Pelaku ditangkap unit Pidum dan Tekab 134 yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes, Palembang, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum AKP Robert Sihombing, saat berada di persembunyiannya di desa Rambutan, Banyuasin.

Informasi yang dihimpun, peristiwa pembunuhan ini terjadi Sabtu, (15/5/2021), sekitar pukul 16.00. dimana berawal sang korban menyuruh pelaku untuk mencari (membeli sabu-red) dan memberikan uang sebesar Rp 2,5 juta, sekitar pukul 10.00. Namun setelah pelaku mencari sabu tersebut dengan tujuan hendak dijual kembali dan sudah kemana-mana, ternyata tidak dapat.

Dan pelaku pun kembali menemui korban untuk mengembalikan uang tersebut, sekitar pukul 15.30. Tetapi bukan perlakukan baik yang diberikan korban kepada pelaku. Korban pun saat itu langsung dimarah dan menuduhnya seorang Cepu Polisi . Tak terima dituduh cepu, membuat Gunawan pun nak pita dan pulang untuk mengambil sebilah pisau.

Cek-cok mulut pun terjadi, keduanya pun saling tantang dan mengajak duel. Belum sempat duel korban pun ditusuk pelaku dari belakang, dan mengalami luka ditusuk sebelah kanan. Hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir karena kehabisan darah.

” Ya benar pelaku kita tangkap saat berada di desa Rambutan setelah berhasil kita ketahui keberadaannya,” ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Wakasat Reskrim Kompol Wahyu Maduransyah putra.

Lanjutnya, tanpa pelawanan pelaku pun mengaku bersalah dan langsung digiring ke Polrestabes, Palembang. “ketika kita datangi di desa Rambutan, pelaku langsung mengaku perbuatannya dan mengaku bersalah,” ungkap Tri sambil mengatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa, sebilah sajam yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.

Atas ulahnya pelaku terancam pasal 338 KUHP dan 351 KUHP ayat 3, melakukan penganiyaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, terancam kurungan penjara 15 tahun” tutupnya.

Sementara pelaku Gunawan mengaku kesal kepada korban, lantaran dituduh seorang Cepu polisi.

“Saya disuruh cari sabu pak dan diberikan uang 2,5 juta. Namun setelah saya cari barang itu kemana-mana tidak ada. Nah pas saya hendak mengembalikan uangnya saya dituduh cepu, saya marah cek Cok pun terjadi, dia nantang saya. Saat itu saya pulang kerumah ambil pisau dan saya tusuk dari belakang,” ungkapnya.(KIK)

Leave A Reply

Your email address will not be published.