Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Rieke Diah Pitaloka Deklarasikan KRPI

0

JAKARTA, rakyatrepublika.com – Politisi PDI Perjuangan, Rieke Diah Pitaloka bersama puluhan ribu massa mendeklarasikan KRPI (Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia). Deklarasi KRPI ini bersamaan dengan peringatan May Day pada 1 Mei 2018 di Istana Negara, Jakarta.

Deklarasi KRPI diawali dengan Karnaval Budaya Rakyat Pekerja Indonesia dengan longmarch dari Patung Kuda menuju Istana Negara. Ikut bergabung bersama KRPI untuk perayaan Mayday adalah Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHK21).

Selain KRPI dan FHK21, mayday juga diikuti oleh Federasi Pekerja Pos dan Logistik (FPPLI),  2. Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN), 3. Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), 4. Federasi Pekerja Pelabuhan Indonesia (FPPI), dan 5. Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI).

Selain deklarasi, KRPI menyampaikan “Panca Maklumat Rakyat Pekerja Indonesia” untuk Bapak Presiden Jokowi.

Disampaikan Rieke Diah Pitaloka kalau Panca Maklumat Rakyat Pekerja Indonesia adalah mewujudkan Indonesia sebagai negara industri yang berbasis pada Riset Nasional, dengan berorientasi pada kepentingan rakyat dan bangsa Indonesia.

“Kami mendesak Pak Presiden untuk segera membentuk Badan Riset Nasional, agar Indonesia memiliki Blueprint pembangunan industri yang menyeluruh, dengan menempatkan Rakyat Indonesia sebagai subyek di hulu, tengah dan hilir pembangunan Industri Nasional,” ujarnya.

Selain itu, kata Rieke, Panca Maklumat Rakyat Pekerja Indonesia adalah mewujudkan dengan sungguh-sungguh TRILAYAK Rakyat Pekerja, yaitu Kerja Layak, Upah Layak dan Hidup Layak bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia.

” Kami juga meminta agar pemerintaj mewujudkan terpenuhinya Lima Jaminan Sosial, yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua dan Jaminan Kematian bagi seluruh Rakyat Pekerja Indonesia,” imbuhnya.

Dijelaskan Rieke, hal ini dilakukan agar dapat memberikan keadilan bagi seluruh Pekerja Pelayan Publik di pemerintahan, yang berstatus Sukarelawan, Tenaga Harian Lepas, Honorer, Kontrak, Pegawai Tidak Tetap dan Pegawai Tetap Non PNS, yang bekerja di seluruh bidang, untuk menjadi Pegawai Tetap Negara.

” Mereka telah mengabdikan diri kepada negara selama bertahun-tahun dan menjadi garda terdepan dalam menjalankan program-program Pemerintah Pusat maupun Daerah. Karena itu, kami mendesak Presiden agar memerintahkan dengan tegas kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Hukum dan HAM RI, serta Menteri Keuangan RI untuk segera bersama DPR-RI membahas dan mengesahkan Revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara pada tahun 2018,” pungkasnya.

Disebutkan Rieke selain keempat hal tersebut, mereka meminta meminta agar pemerintah menyelematkan aset negara,” pemerintah juga harus mengembalikan tata kelola BUMN sesuai perintah Konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 yang sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat, kepentingan bangsa dan negara Indonesia,” tegasnya.

Reporter : Ahmad Munif
Editor   : Mella

Leave A Reply

Your email address will not be published.