Sidang Kasus Dugaan Ilegal Loging Ini Ditunda Karena Rentut Kejagung Belum Turun
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Lantaran rencana tuntutan (Rentut) belum turun dari Kejaksaan Agung untuk kasus dugaan ilegal loging menjerat terdakwa Rafik (37) ditunda. Hal ini disampaikan langsung hakim Bagus Irawan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Senin (12/3/2018).
“Karena tuntutan dari JPU belum siap maka sidang kali ini ditunda dilanjutkan hingga pekan depan,” ujarnya.
Hakim Bagus menilai ditunda sidang ini karena Jaksa Penuntut Umum meminta perpanjangan waktu guna menyiapkan tuntutan untuk terdakwa Rafik. Dimana JPU Rini Purnamwati menyampaikan agar diberikan keringanan waktu selama satu minggu untuk menyiapkan tuntutannya.
“Majelis hakim mohon waktunya sepekan untuk menyiapkan tuntutan selama satu minggu karena rencana tuntutan dari Kejagung belum turun,” kata JPU Rini kepada majelis hakim Bagus Irawan tuntutan bakal dibacakan pada Rabu (19/3/2018) nanti.
Diketahui sebelumnya Direktur PT Ratu Cantik, Rafik (37) bersama rekannya Muri Aswanto (35), keduanya warga desa Ujung Tanjung kecamatan Tulung Selapan kabupaten OKI Provinsi Sumsel ini tersandung kasus dugaan ilegal loging dengan ancaman hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara, Senin (2/5/2018) lalu.
Bahkan JPU mendakwa perbuatan para terdakwa didakwa dengan sengaja tanpa hak melakukan tindak pidana mengangkut hasil hutan oleh PD Ratu Cantik tanpa dilengkapi dokumen mengakut kayu gelondongan jenis Meranti dan Rengas serta jenis kayu lainnya. Lalu kemudian terdakwa menjual kayu tersebut melalui perorangan atau perusaahan dengan tunai ataupun melalui transper.
Terdakwa pun dijerat dengan pasal 83, 84 87, 94, 95 Undang- Undang Kehutanan jo pasal 55 Ke-1 KUHP. Bahkan saat itu aparat kepolisian saat itu melakukan patroli rutin melihat laju kendaraa dari Banyu Lencir kabupaten Musi Banyuasin dengan jenis mobil tronton warna putih dengan plat kendaraan B 9098 dengan muatan kayu gelondongan dan olahan kayu.
Reporter : Arman