Sirojudin Abbas Tegaskan Penolakan BPN Tak Pengaruhi Kemenangan Jokowi – Ma’ruf Amin
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Direktur Program Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) Sirojudin Abbas menegaskan jika penolakan saksi Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo – Sandiaga Uno untuk menandatangani hasil pemilu yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (21/5/2019) dini hari itu, tidak mempengaruhi penetapan Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai pemenang pilpres.
“Meski saksi BPN dan saksi PKS, PAN, Partai Gerindra serta Partai Berkarya menolak menandatandatangani berita acara penetapan hasil rekap akhir KPU, hasil Pilpres dan Pileg tetap sah. Sikap mereka akan dicatat dalam dokumen resmi KPU, namun penolakan mereka tidak mengurangi keabsahan hasil pemilu yang sudah ditetapkan KPU,” tegas Sirojudin, Selasa (21/5/2019) pagi.
Menurut Sirojuddin, keberatan mereka soal proses penghitungan di 5 Provinsi masih bisa diuji secara legal di Mahkamah Konstitusi (MK). Untuk itu, mereka harus segera mengajukan gugatan ke MK. “Waktunya hanya 3 x 24 jam setelah penetapan oleh KPU pada Selasa dini hari itu,” ujarnya.
Selanjutnya, jika mereka menggugat ke MK, maka BPN dan partai koalisi tersebut harus melengkapi bukti-bukti yang bisa diuji di pengadilan atau MK. “Dan, jika cukup buktinya, maka MK akan bisa memutuskan apakah perlu pemungutan suara ulang atau penghitungan suara ulang?” kata Sirojudin.
Sebaliknya, jika bukti-bukti dugaan kecurangan tersebut tidak kuat, lemah, maka MK bisa memutuskan tidak ada masalah dan meneguhkan keputusan KPU, yang memenangkan Jokowi – Ma’ruf Amin sebagai pemenang pilpres 2019. “Jadi, BPN dan partai koalisi Prabowo – Sandi harus segera menggugat ke MK,” pungkasnya.
Sebelumnya, saksi pasangan Prabowo -Sandiaga Uno menolak menandatangani berita acara hasil rekapitulasi suara Pemilihan Umum 2019 yang ditetapkan oleh KPU.
Rekapitulasi ini meliputi pemilu presiden dan pemilu legislatif pada 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri. Penolakan penandatanganan berita acara tersebut dilakukan sebagai bentuk penolakan BPN terhadap hasil pilpres.
Reporter : Ahmad Munif