Uang Perusahaan Diduga Ngalir ke Rekening Pribadi
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-Uang hasil penjualan masuk ke rekening pribadi berdasarkan hasil audit dari PT Karya Beton Perkasa (PT KBP) dimana telah mengalami kerugian yang ditaksi berkisar Rp1.3 Miliar yang diduga dilakukan oleh oleh terdakwa Yonathan Yuniwianto sebagai karyawan di PT KBP ini harus menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Guna mengungkap kejahatan yang dilakukan Yonathan Yuniwianto, JPU menghadirkan para saksi diantaranya Ahmad Leonardo sebagai Direktur PT Karya Beton Perkasa dan Quintana sebagai sekretaris di PT KBP.
Saksi Quintana pun langsung menunjuan bukti transper hasil penjulan dari PT KBP.
“Yang Mulia in bukti traspernya, terdakwa Jonathan ini adalah orang kepercayaan kami bahkan Ia telah berani tandatangan mengatasnamakan nama saya dan juga Ia memiliki cap perusahaan,” katanya, Selasa (20/3/2018) ketika memberikan kesaksian dihadapan majelis hakim diketuai Yunus Sesa SH MH.
Diketahui hasil penjualan yang digelapkan oleh pelaku yang pertama kali sebesar Rp600 juta, 400 juta dan 42 juta. Setelah dilakukan kroscek keterangan dari para saksi, terdakwa pun langsung mengakui perbuatannya.
“Ia pak hakim saya akui apa yang saya lakukan, akan tetapi sebagian telah diserahkan ke perusahaan,” kilahnya.
Sementara itu, Direktur PT Karya Beton Perkasa ketika ditemui awak meda mengatakan bahwa pelaku ini agar dihukum seadil-adilnya. “Kam meminta dihukum seadil-adilnya apa yang telah dilakukannya selama ini karena saya berpegang pada dengan bukti yang ada,” katanya usai sidang. (Arman)