Unit I Subdit III Jatanras Polda Sumsel Tangkap Pelaku Pungli di Kramasan
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Personel unit 1 subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap dua orang pelaku pungli (pungutan liar) yang kerap meresahkan warga Kramasan Kertapati Palembang, kedua pelaku yakni J (41) dan E (28) keduanya warga Kramasan Kertapati Palembang ini kemudian digelandang ke Mapolda Sumsel guna diperiksa lebih lanjut.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika kepada wartawan di Palembang, Rabu (1/12/2022) mengatakan kedua pelaku pungli tersebut terjaring di SPBU Kramasan Kertapati sekitar pukul 23.30 wib.
“Saat itu anggota kita sedang melaksanakan hunting kerawanan kejahatan jalanan, sasarannya adalah sejumlah kawasan diantaranya jalan Alamsyah Ratu Prawira, jalan Soekarno Hatta, kemudian Simpang Macan lindungan dan wilayah Kramasan Kertapati,” ujarnya.
Dikatakan Agus, di lokasi itu para terduga pelaku kerap mengambil iuran parkir yang tidak semestinya dilakukan juga dilakukan dengan cara memaksa sehingga sangat meresahkan warga.
“Kegiatan ini merupakan upaya memitigasi tindak kriminal pencurian, pungli, perusakan fasilitas umum yang dapat merugikan masyarakat. Oleh sebab itu kegiatan seperti ini akan digelar secara rutin untuk menciptakan ketertiban dan keamanan masyarakat atau pengunjung dari daerah lain ke Kota Palembang,” pungkasnya. (Mella)