JPU Gegabah Masukkan Produk Jurnalistik Jadi Materi Dakwaan Dokter Tifa

JPU Gegabah Masukkan Produk Jurnalistik Jadi Materi Dakwaan Dokter Tifa
Dokter Tifa

JAKARTA, RakyatRepublika – Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa dinilai gegabah karena memasukkan kronologi diskusi dalam program Rakyat Bersuara Inews TV, sebagai materi dakwaan.

Demikian pandangan Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis Ahmad Khozinudin, dikutip Minggu 5 Juli 2026.

Bacaan Lainnya

Dokter Tifa diketahui menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis 2 Juli 2026.

“Jelas ini tindakan gegabah. Ini bentuk lain dari pembungkaman dan kriminalisasi terhadap produk jurnalistik,” kata Khozinudin.

BACA JUGA  Beredar Kabar Jokowi Tidak Punya Gelar Akademik Saat Jabat Wali Kota Surakarta

JPU memasukan dialog antara Aiman Witjaksono (host Program Rakyat Bersuara Inews TV) dengan terdakwa Dokter Tifa. Hal itu dikutip dari akun YouTube resmi Inews TV.

Sebagaimana diketahui, siaran program Rakyat Bersuara Inews TV, selain disiarkan secara live melalui saluran TV, juga direlay secara live melalui akun YouTube Inews TV.

“Dalam konteks jurnalisme, saluran TV maupun kanal YouTube masuk kategori sarana penyampaian produk jurnalisme kepada publik,” kata Khozinudin.

Khozinudin menekankan bahwa kanal YouTube Inews TV, tidak bisa disamakan dengan akun YouTube Eggi Sudjana Channel maupun Balige Academi milik Rismon Sianipar.

“Akun YouTube Inews TV adalah bagian dari produk jurnalisme yang melalui proses dan rangkaian verifikasi oleh lembaga atau otoritas pers,” kata Khozinudin

Disisi lain, jaminan kemerdekaan pers telah diakui secara legal dan eksplisit melalui sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

BACA JUGA  Respons Cepat Polres OKU Timur Tangani Kecelakaan Maut di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

 

 

Pos terkait