Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Hakim Berton Berang Dengan JPU

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-‎

R‎uang sidang langsung bergeming setelah majelis hakim berang terhadap Jaksa Penuntut Umum, pasalnya JPU Syarif Sulaiman SH tidak bisa menghadirkan salah satu dari tujuh terdakwa kasus dugaan pengerusakan secara bersama-sama terhadap barang.

“Seharusnya tugas JPU itu harus melaksanakan perintah hakim, kenapa hari ini salah satu tedakwa tidak dapat dihadirkan di persidangan,” ujar hakim Berton SH MH, Senin (27/11/2017) pada agenda nota pembelaan di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Palembang,

Lanjut Berton, untuk sidang selanjutnya JPU harus menghadirkan terdakwa tanpa ada alasan ‎surat pemanggilan belum sempat dilayangakan. “Saya kasih waktu satu minggu guna menghadirkan terdakwa, S‎ebagai Jaksa harus melaksanakan tugasnya, jika yang bersangkutan sakit harus ditemuin,” jelasnya.

Diketahui tujuh terdakwa tersebut diantaranya Agus ,Taufik, Helmi, Andi, Aan, Fitri, Antoni, ini diketahui menjalani proses sidang lantaran  pada tahun 2013 silam diduga melakukan pengrusakan pada dua unit kendaraan milik korban Alm Usman yang mana korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 ribu rupiah yang melanggar pasal 170 KUHP tentang pengrusakan.

Reporter : Arman
Posting  : Angga‎

Leave A Reply

Your email address will not be published.