Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Sidang Praperadilan Tentang Dugaaan Kasus Pemerasan Disertai Ancaman Digelar Pengadilan Negeri Sukajadi

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Setelah sebelumnya sidang praperadilan atas nama pemohon Lista Aisen melalui kuasa hukumnya Suwito Dinoto SH dan Harry Susanto SH sempat ditunda karena termohon II yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin tidak hadir di persidangan, akhirnya hari ini, Selasa (5/11/2019) Pengadilan Negeri Sukajadi menggelar persidangan meski hanya dihadiri oleh termohon 1 yakni Kapolsek Talang Kelapa yang diwakili oleh Bidang Hukum Polda Sumsel yakni AKBP Ginting AH dan Penata TK 1 Ahmad Yani SH.

Dalam sidang pembacaan permohonan dari penggugat, kuasa hukum pemohon menyebutkan kalau penangkapan, penahanan, serta sampai berkas klien nya dilimpahkan Kejari Banyuasin dan dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan adalah cacat hukum karena tidak sesuai dengan prosedur yang semestinya sesuai yang tercantum dalam KUHAP.

” Penetapan tersangka, penahanan bahkan dakwaaan yang disangkakan kepada klien kami terlalu terburu- buru bahkan terkesan dipaksakan,” ujar Suwito Dinoto.

Suwito juga meminta kepada hakim yang menangani perkara untuk mengabulkan permohonan klien nya serta membebaskan dari segala tuntutan.” kami juga meminta kepada hakim yang mulia untuk menghukum termohon I dan termohon II, memulihkan harkat dan martabat pemohon seperti semula serta mengganti kerugian materil dan inmateriil sebesar Rp 160 juta,” katanya.

Usai mendengarkan permohonan dari penggugat, Hakim lalu memberikan kesempatan kepada termohon I untuk membacakan tanggapan dari gugatan pemohon yang disampaikan oleh bidang hukum Polda Sumsel.

Dipersidangan tersebut, AKBP Ginting mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Kapolsek Talang Kelapa dan jajaran sebagai tergugat telah sesuai dengan prosedur yang berlaku baik itu dalam KUHP maupun dalam KUHAP.

“Perkara ini berawal saat terjadi tindak pidana pemerasan dan pengancaman terhadap korban di TKP, dengan cara pemohon meminta uang jatah bulanan dan mengancam akan membacok korban apabila tidak memberikan uang, akibat perbuatan pemohon, korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.7 juta,” imbuhnya.

Ginting juga menyebutkan bahwa pemohon patut diduga telah melanggar hukum sesuai pasal yang disangkakan dan yang dimaksud.”Penangkapan dan penahanan terhadap tersangka juga telah ditemukan bukti permulaan yang cukup dan saat melakukan penahanan termohon telah mengeluarkan surat perintah dan sesuai dengan prosedur berdasarkan KUHAP berikut keterangan para saksi yang menguatkan kalau pemohon telah melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” jelasnya.

Untuk itu, lanjut Ginting, berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tidak menyimpang dan sesuai penegakan hukum sehingga sah menurut hukum. Bahwa termohon telah bekerja dengan proposional dan profesioal sehingga meminta kepada hakim agar menolak gugatan pemohon,” namun apabila hakim berpendapat lain, kami mohon agar memberikan keputusan yang seadil- adilnya,” pungkas Ginting.

Usai mendengarkan jawaban dari termohon atas gugatan pemohon, hakim memutuskan untuk menunda persidangan hingga hari Rabu (6/11/2019) dengan agenda pembuktian dari pemohon dan keterangan saksi.

” Karena kuasa hukum pemohon tidak mengajukan eksepsi maka sidang ditunda besok dengan agenda pembuktian dan saksi dari pihak pemohon, kemudian esok nya yakni Kamis (7/11/2019) sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian termohon, kesimpulan serta keputusan,” tegasnya seraya menutup jalan nya persidangan.

Usai sidang, Suwito Dinoto ketika ditanyai mengenai dua kali ketidakhadiran termohon II dalam persidangan mengatakan kalau hal tersebut tidak akan mempengaruhi jalan nya persidangan,” hal ini justru seolah- olah menunjukan kalau termohon II tidak bisa membuktikan kalau apa yang dilakukan termohon II kepada klien kami sudah sesuai prosedur,” ucapnya. (Mella)

Leave A Reply

Your email address will not be published.