Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Bandar Togel Dihukum Enam Bulan Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com -‎
‎Terdakwa Haniman alias Hani (49) warga kabupaten Pondopo ini divonis majelis hakim dengan kurungan penjara selama enam bulan penjara.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (30/11/2017), majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH MH dbantu panitera penganti PN Palembang Soleh SH mengatakan, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, terdakwa terbukti bersalah menjual togel sesuai dengan pasal 303 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan vonis terhadap terdakwa enam bulan kurungan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujarnya ketika membacakan amar putusan‎

Mendengar vonis majelis hakim yang cukup rendah, terdakwa didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan majelis hakim. ” saya terima Yang Mulia,” kata terdakwa tertunduk lemas.‎

Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Sumsel, Darman SH menuntut terdakwa Haniman dengan pidana penjara selama 7 bulan dikurangi masa penahanan sementara dengan nomor perkara PDM-732/Plg/Euh.2/10/2017.‎

Reporter : Arman‎
Posting  : Angga ‎‎

Leave A Reply

Your email address will not be published.