Gerindra: Yang Dilarang Nyaleg Napi Narkoba dan Seksual Anak Bukan Koruptor
JAKARTA, rakyatrepublika.com-
Menanggapi sikap Ketua KPU Arief Budiman yang bersikukuh memberlakukan PKPU Nomor 20 tahun 2018 soal larangan koruptor nyaleg di pemilu 2019, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria menegaskan jika yang dilarang adalah napi narkoba dan seksual anak bukannya koruptor.
“Dalam Undang-Undang Pemilu diatur bahwa yang tidak boleh menjadi caleg adalah eks napi kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Itu sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK),” tegas Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (2/7/2018).
Menurut Riza, pihaknya mengikuti keputusan MK karena UU Pemilu sudah selesai di DPR dan pemerintah. Karena itu, Komisi II DPR mengusulkan pemerintah dan KPU untuk segera mencari solusi dari polemik tersebut.
Sebelumnya saat rapat konsultasi, DPR kata Riza, sudah menawarkan beberapa opsi, yaitu kalau PKPU tidak diundangkan, KPU dan Bawalsu bisa roadshow dengan parpol-parpol untuk meminta, mengimbau agar parpol tidak mencalonkan caleg eks napi korupsi.
“Yang penting tujuannya tercapai. Pasal atau UU yang dibuat itu kan punya tujuan baik, yang penting tujuan baiknya tercapai,” kata Riza lagi.
Sebab, bagi Komisi II DPR menurut Riza, PKPU itu harus sejalan dengan UU Pemilu sehingga PKPU tidak boleh bertentangan dengan ketentuan UU Pemilu itu sendiri.
“Jadi, nanti kita rapatkan lagi, mudah-mudahan dalam waktu dekat akan hadir sebuah solusi yang baik dan menguntungkan semua pihak,” pungkasnya.
Reporter : Achmad Munif
Editor : Mella