Gubernur Sumsel Hadiri Rapat Paripurna XXXVIII
Rapat Paripurna XXXVIII DPRD Provinsi Sumsel dibuka langsung Ketua DPRD Provinsi Sumsel H.M Giri Ramanda N Kiemas. Berdasarkan dari hasil rapat antara Badan Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel (BP3) DPRD Provinsi Sumsel dengan pihak Eksekutif membahas program Pembentukan Peraturan Daerah Provinsi Sumsel tahun 2018 sebanyak 12 Raperda yang terdiri dari 3 usulan Hak Inisiatif dari DPRD Provinsi Sumsel dan 9 Raperda usulan dari Pemerintah Provinsi Sumsel untuk ditetapkan dengan Keputusan DPRD Provinsi Sumsel sebagai berikut.
Adapun usulan Raperda Inisiatif DPRD Provinsi Sumsel sebanyak Tiga Raperda diantaranya Raperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut, Raperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dan Raperda tentang Pedoman Penyusunan Pembentukan Peraturan Daerah.
Sementara itu Usulan Raperda Eksekutif berkisar Sembilan Raperda yakni Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Tugas Belajar dan Beasiswa, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2009 tentang Program Sekolah Gratis, Raperda tentang Pedomanan Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Provinsi Sumsel, Raperda tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi menjadi Perseroan terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang.
Kemudian Raperda tentang Fasilitas dan kemudahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Api-Api, Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksaanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017, Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 serta Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.(ril)
Editor : Arman