Keluar dari RS Polri untuk Jalani Tahap II ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Teriakkan ‘Allahu Akbar’

Keluar dari RS Polri untuk Jalani Tahap II ke Kejari Jaksel, Roy Suryo Teriakkan 'Allahu Akbar'

JAKARTA, RakyatRepublikaRoy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa keluar dari Rumah Sakit (RS) Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Senin (22/6/2026) pagi untuk menjalani proses pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo dan Dokter Tifa sejak beberapa hari lalu menjalani medical check up dan rawat inap di rumah sakit tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah ini, Roy Suryo dan Dokter Tifa akan menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Roy Suryo keluar mengenakan kemeja batik, sementara dokter Tifa memakai baju tahanan keluar dari ruang rawat inap RS Polri sekira pukul 06.40 WIB.

BACA JUGA  Prof Denny Indrayana Sentil UGM yang Tidak Bisa Tunjukkan Salinan Ijazah Jokowi saat Sidang KIP

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun merasa keberatan dengan proses tahap dua yang dijalani olej jajaran Polda Metro Jaya hari ini.

Ia mengaku, rencana awal kedua kliennya dijemput pada Minggu (21/6/2026) malam atau Senin dini hari.

“Karena Dokter Tifa masih menjalani infus dan mengonsumsi obat penurun panas, sementara Roy Suryo masih dalam pemantauan medis akibat indikator kesehatan yang belum stabil,” katanya, Senin (22/6/2026)

Menurut Refly, pihaknya kemudian menyampaikan rasa keberatan kepada pihak RS Polri melalui tertulis maupun lisan.

Hasilnya disepakati kedua kliennya tidak dijemput pada malam hari dan ia berharap pelimpahan tahap dua langsung menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanpa harus singgah terlebih dahulu ke Polda Metro Jaya.

“Allahu Akbar, Allahu Akbar,” teriak Roy Suryo sembari kepalkan tangannya keluar dari RS Polri.

BACA JUGA  Kapolda Sumsel Bagikan 150 Paket Sembako pada Warga

Sebelumnya, Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo bersama Dokter Tifa secara resmi ditangkap dan ditahan oleh jajaran Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

Penangkapan terhadap keduanya atas laporan tuduhan Ijazah S1 Presiden Joko Widodo palsu.

Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, menilai penangkapan terhadap kedua kliennya dilakukan secara paksa dan tidak sesuai prosedur hukum.

Hal ini dikarenakan sebelum penangkapan dilakukan, kliennya tidak menerima surat panggilan maupun pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian.

“Justru itu yang kami protes karena tidak ada proses pemberitahuan terlebih dahulu, ini kan upaya paksa,” katanya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu (21/6/2026). [*]

 

 

Pos terkait