Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Penetapan Tersangka Gunawati Berdasarkan Alat Bukti

0
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Sidang lanjutan praperadilan antara pemohon, Gunawati Thamrin (50) dengan Polresta Palembang selaku termohon dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang juga turut termohon.

Sidang kali ini dengan agenda jawaban termohon (Duplik) dan dilanjutkan dengan pembuktian surat dari pemohon diketuai majelis hakim tunggal, Efrata Happy Tarigan SH di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Kamis (15/2/2018).

Dipersidangan pihak termohon menyampaikan bahwa penetapan status tersangka terhadap Gunawati selaku pemohon sudah berdasarkan alat bukti yang cukup yakni keterangan saksi, ahli dan barang bukti foto tanah longsor, pagar roboh dan jalan retak.

Adapun penyelidikan terhadap pemohon dilakukan sejak 10 Maret 2017 atas laporan polisi pada 8 Maret. Serta termohon dalam hal ini Kapolresta Palembang telah mengeluarkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober.

Serta termohon telah memberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Palembang yang juga sebagai turut termohon terkait surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) dan pemeriksaan saksi-saksi.

Selanjutnya pada 26 Desember, termohon telah melakukan gelar perkara dengan hasil kesimpulan menetapkan pemohon Gunawati Koko Thamrin alias Gunawati Pardarmi sebagai tersangka dan memeriksa yang bersangkutan pada 27 Desember lalu.

Berdasarkan temuan di lapangan pembangunan hotel Ibis ini dikerjakan pada tahun 2014 lalu, dimana ijin yang dikeluarkan oleh KPPT Palembang untuk pembangunan hotel Ibis tertanggal 24 November 2016

Sementara itu, hakim Efrata Happy Tarigan SH setelah mendengarkan duplik dari termohon dilanjutkan dengan agenda pembuktian surat dari kuasa hukum termohon dimana termohon menyerahkan bukti-bukti surat diantaranya surat panggilan somasi, Akta pendirian, Menkumham, surat badan penanggulangan bencana dan gambar Arsitektur, lalu kemudian pihak pemohon dan turut termohon pun juga melakukan pemeriksaan tiap lembarnya.

“Sidang hari ini ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin (19/2/2018) nanti dengan agenda bukti surat dari termohon dan turut termohon,” pungkasnya.

Reporter : Arman

Leave A Reply

Your email address will not be published.