Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Dengan Cara Diblender
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel musnahkan barang bukti sabu sebanyak 86,38 gram dan ekstasi berjumlah 255 butir ini dimusnahkan dengan cara dicambur dengan bubuk deterjen dan diblender.
Barang bukti yang dimusnahkan hasil dari tangkapan bulan Oktober 2017 dari tiga tersangka Taufik, Ahmad Yoza, dan Mardiansyah pada ulan Okteober 2017. Pemusnahan narkoba ini dihadiri langsung pihak Kejati Sumsel dan juga sebelumnya telah dilakukan uji coba Labfor Polda Sumsel yang dinyatakan positif mengandung zat methamphetamin serta barang bukti narkoba juga telah memiliki ketetapan hukum yang wajib untuk dimusnahkan.
Wadir Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Amazona Felamonia mengatakan, untuk barang bukti narkoba yang dimusnahkan ini merupakan hasil dari tangkapan dalam kurun waktu bulan Oktober 2017 dari tiga tersangka.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga berdasarkan perintah pasal 91 UU nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan narkoba dan pasal 45 ayat 4 KUHAP. Dimana Penyidik diwajibkan untuk melakukan pemusnahan barang bukti yang sifatnya terlarang serta menghindari penyalahgunaan barang bukti oleh penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
“Pemusnahan barang bukti narkoba ini juga dilakukan serentak pada jajaran wilayah Polda Sumsel. Dilihat dari catatan sepanjang Januari hingga November 2017, barang bukti narkoba dan jumlah tersangka cukup signifikan dari tahun sebelumnya,” pungkasnya.
Reporter : Meyda Sari Editor : Arman Posting : Angga