PALEMBANG, Rakyat Republika-
Selain menggeledah kantor dishub Muba, tim penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan
Kantor CV. R di Lorong Family III, Kecamatan Kalidoni Palembang serta rumah Saksi SR yang di Perum Griya Dharma Sejahtera, Gandus, Palembang. Penggeledahan ini dilakukan terkait kasus dugaan korupsi lalu lintas perairan sungai Lalan kabupaten Muba tahun 2019-2025.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH mengatakan pengeledahan tersebut dilakukan
Selasa (14/4/2026) berdasarkan surat perintah penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tanggal 14 April 2026.
“Adapun Tim Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di 3 (tiga) lokasi, yaitu kantor dinas perhubungan Bidang Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) dan Perhubungan Udara kabupaten Muba yang beralamat di Jalan Kolonel Wahid Udin, Serasan Jaya Kecamatan Sekayu, kabupaten Muba, serta kantor CV. R dan rumah saksi SR yang beralamat di Jl. Perum Griya Dharma Sejahtera Gandus Palembang,” ujarnya.
Dikatakan Vanny, bahwa dari hasil penggeledahan kemudian dilakukan penyitaan berupa Barang Bukti Elektronik berupa satu unit Laptop, tiga unit Handphone, satu unit CPU, serta dokume.
“Semua yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Lalu Lintas Pelayaran Wilayah Perairan Sungai Lalan Kabupaten Musi Banyuasin Tahun 2019-2025 kita bawa ke kantor Kejati Sumsel, kegiatan penggeledahan di lokasi tersebut berjalan dengan aman, tertib dan kondusif,” pungkasnya. (Mel)








