PALEMBANG, Rakyat Republika-
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) selaku termohon berhasil memenangkan Gugatan Praperadilan dari para tersangka selaku pemohon yaitu tersangka KT yang merupakan Anggota DPRD kabupaten Muara Enim dan Tersangka RA yang merupakan anak tersangka KT terkait perkara gratifikasi atau suap jegiatan jaringan irigasi Ataran Air Lemutu dinas PUPR kabupaten Muara Enim, Rabu (15/4/2026).
Sidang yang diketuai Hakim tunggal yakni Qory Oktarina SH, dalam sidang putusan Prapradilan pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 dengan Nomor Perkara : 5/Pid.Pra/2026/PN Palembang tersangka R dan Nomor Perkara : 6/Pid.Pra/2026/PN Palembang tersangka KT yang dihadiri oleh Pemohon Darmadi Djufri and partner selaku kuasa hukum tersangka KT dan Tersangka RA dan termohon Kejati Sumsel di Pengadilan Negeri Palembang.
Dalam amar putusan hakim prapradilan
menyatakan permohonan Praperadilan pemohon dinyatakan ditolak untuk seluruhnya membebankan biaya perkara terhadap Pemohon sejumlah NIHIL
Adapun pertimbangan Hakim menolak Praperadilan dari Pemohon yaitu Permohonan Prapradilan Pemohon tidak bersalasan Hukum karena tindakan yang dilakukan pihak termohon berupa penggeledahan, penyitaan dan penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang sah menurut hukum.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH saat dikonfirmasi mengatakan dengan ditolaknya Praperadilan dari Pemohon, maka Tersangka KT dan Tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan.
“Nantinya sidang akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang, untuk waktunya kami masih menunggu pemberitahuan dari pihak pengadilan,” pungkasnya. (Mel)






