Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Terdakwa Kasus Korupsi Pengadaan Kantong Plastik Dituntut 1.5 Tahun Penjara

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Terdakwa Dedi Sumaryanto MT (40) PNS Dinas PU CK Palembang yang menjadi terdakwa karena terjerat kasus pengadaan kantong plastik yang dana nya bersumber dari APBD-P sebesar Rp 269 Juta tahun 2015, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 1.5 tahun penjara.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Klas IA Khusus Palembang, Selasa ( 10/10/2017) JPU menyebutkan kalau terdakwa terbukti bersalah karena memperkaya diri sendiri.” Menuntut terdakwa selama satu tahun dan enam bulan penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan sementara,” ujar JPU.

Selain itu, JPU menambahkan selain pidana penjara, terdakwa Dedi Sumaryanto juga dipidana denda senilai Rp 50 juta jika denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama enam bulan.” Terdakwa Dedi dibebani dengan membayar uang pengganti sebesar Rp 200 juta, jika uang pengganti tidak diganti setelah ketetapan hukum yang tetap maka diganti selama satu tahun penjara,” tambahnya.

Diketahui sebelumnya, terdakwa yang diperbantukan di dinas Kebersihan dan Keindahan kota Palembang guna menyusun Harga Perkiraan Sendiri yang dilakukan Pejabat Pembuat Komitmen untuk pengadaan kantong plastik pemilihan, ternyata setelah dilakukan verifikasi terlebih dahulu secara lengkap untuk melakukan proses lelang kantong plastik dalam satu spesifikasi tidak disebutkan organik atau non organik, hanya ukuran yang disebutkan dengan harga perkiraan sendiri senilai Rp 268.380 ribu.

Terdakwa Dedi Sumaryanto didakwa dengan pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999diubah dengan Undang- Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Reporter : Arman
Editor      : Mella
Posting   : Angga

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.