Zulfuadi – Hendri – Tengku Dihukum Berbeda Karena MenyimpanTiga Kilogram Sabu
PALEMBANG, rakyatrepublika.com-
Zulfuadi (30) warga jalan dusun Lhok lahuda kecamatan kuta Makmur kabupaten Aceh Utara Provinsi Aceh, Hendri Fitria (37) jalan Suhada Teluk Merbau RT 02 kecamatan Kubu kabupaten Rokan Hilir Riau dan Tengku Said Abdul Latif (35) warga Bintan Ujung kelurahan Bintan kecamatan Dumai kota Riau. Ketiga terdakwa ini dihukum majelis hakim dengan penjara berbeda-beda diruang sidang Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus, Selasa (19/12/2017).
“Terdakwa Zulfuadi dihukum selama 18 penjara, Hendri dihukum selama 17 Tahun penjara dan Tengku Said Abdul Latif dihukum 15 Tahun Penjara serta masing -masing membayar denda Rp 1 miliar subsdier 3 bulan,” ujar hakim Sunggul ketika membacakan amar putusan sembari menyebutkan ketiga terdakwa ini terbukti menjadi perantara jual beli narkotika golongan I melebihi lima gram dalam pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
Mendengar vonis majelis hakim, ketiga terdakwa langsung menduduk kepala seraya menyesali perbuatannya, namun akhirnya para terdakwa menerima putusan majelis hakim. “Kami menerima vonis tersebut Yang Mulia,” kata terdakwa didampingi kuasa hukumnya dari LBH Sejahtera PN Palembang.
Dalam sidang sebelumnya dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Palembang, Ita Royani SH menuntut para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi selama menjalani masa penahan sementara denda Rp 1 Miliar subsider enam bulan kurungan penjara serta barang bukti 2977,51 gram dirampas untuk dimusnahkan serta empat unit handpone dan satu unit mobil daihatsu Xenia warna silver Metalik BM 1664 PB dan satu buah STNK atas nama Parlaung dirampas untuk negara.
Reporter : Arman Posting : Angga