Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Heri Diringkus Usai Melarikan Diri ke Penginapan

0

PALEMBANG- rakyatrepublika.com

Meski sempat kabur, usai kejadian, akhirnya Heri Setiawardoyo (30) warga Jalan Sidoing Lautan Lorong Penghulu Kelurahan 35 Ilir Kecamatan IB II, Palembang, yang menyebabkan korbannya, yakni Muhaimin alias imin (34), meninggal dunia, akhirnya berhasil diringkus jajaran reskrim Polsek IB II Palembang dipimpinan langsung Kanit Reskrim, Iptu Azwan.

Menurut Informasi yang dihimpun, Rabu (20/9), Heri diamankana aparat penegak hukum, lantaran telah melakukan aksi penusukan terhadap korban Muhaimin, hingga korban meninggal dunia. Ini diketahui setelah keduanya terjadi cek-cok mulut, saat pelaku hendak menuju rumah mertuanya yang tak jauh dari rumah korban.

” Awalnya aku nih nak kerumah mertua aku pak. Nah saat sampai, pelaku ini langsung ngomong ke arah saya ” nak ngapo kau” terus aku jawab, ” ngapo,” ujar Heri.

Lanjutnya, ketika mengetahui korban hendak mengeluarkan pistol dari pinggangnya dan memutar kearahnya, ia pun langsung memegang tangan korban,” ketika saya jawab ngapo, dia langsung mengeluarkan pistol pak. Tapi sayang langsung pegang tangannya. Saya pun langsung mengeluarkan pisau, dan saya tusuk dia. Tidak tahu berapa kali saya sudah tidak ingat pak,” katanya.

Setelah kejadian, Sambung Heri, dirinya langsung kabur dari lokasi dan tidak mengetahui bahwa korban meninggal dunia. ” saya langsung kabur, dan menginap di penginapan Sekip, namun belum sempat menginap pukul 00.00 WIB saya ditangkap petugas reskrim Polsek IB II Palembang,” jelasnya.

Ketika disinggung apakah dirinya dan korban memiliki masalah dan dendam, Heri mengatakan, tidak ada permasalahan dengan korban. Namun korban ini sering menantang orang terus,” saya tidak tahu masalah apa, tiba-tiba dia hendak menembak saya, pak,” pungkasnya sembari menuturkan meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian ini.

Sementara itu, Kapolsek IB II Palembang, Kompol Milwani melalui Kanit Reskrim Polsek IB II Palembang, Iptu Azwan, menjelaskan ketika mendapatkan informasi adanya kejadian tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi, guna melakukan olah TKP, “Setelah melakukan olah TKP, dan mengamankan barang bukti berupa Sajam, kami langsung mengejar pelaku Heri. Alhasil pelaku Heri pun berhasil diamankan dipenginapan dikawasan Sekip, Atas perbuataanya, pelaku diancaman pasal 351 ayat 3 KHUP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya. (Arman)

Leave A Reply

Your email address will not be published.