JAKARTA, RakyatRepublika – Penahanan terhadap Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengundang perdebatan publik.
Analis politik Saiful Huda Ems mengingatkan bahwa Roy Suryo maupun Dokter Tifa bukanlah pelaku kriminal berat dan berbahaya. Karena mereka hanya mempertanyakan keaslian ijazah Jokowi.
“Kenapa pertanyaan sesederhana itu harus dijawab dengan menggunakan instrumen hukum? Kenapa tidak cukup dijawab dan ditunjukkan bukti-bukti autentik keaslian ijazah Jokowi saja secara transparan terbuka oleh Jokowi sendiri,” kata Saiful, dikutip Minggu 21 Juni 2026, seperti yang dilansir Rmol.id.
Menurut Saiful, menggunakan instrumen hukum untuk melemahkan orang-orang kritis, hanya akan menimbulkan malapetaka besar bagi bangsa dan negara.
“Kali ini pihak yang memiliki kekuasaan bisa menang, namun suatu ketika keadaan bisa berbalik,” kata Saiful.
Saiful menegaskan bahwa ini negara Republik Indonesia, bukan negara Republik Jokowi. Pancasila dan UUD 1945 sebagai hasil kesepakatan bersama para pendiri negara, haruslah ditaati bersama dan dijadikan pedoman hidup bersama untuk berbangsa dan negara.
“Jika kemudian sekarang yang berlaku sebagai pedoman penegakan hukum adalah instruksi Jokowi, maka yang terjadi bukanlah lagi Negara Republik Indonesia melainkan Negara Republik Jokowi,” kata Saiful.
Persoalan negara ini, kata Saiful, sudah sangat banyak dan berat sekali, yang memerlukan kerja keras untuk menyelesaikannya.
“Harusnya energi aparatur negara kita difokuskan ke situ, bukan untuk kasus ijazah palsu Jokowi yang sangat memalukan,” pungkas Saiful. (*)







