Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Warga Sukabumi Diringkus Karena Sebar Berita Hoax Tentang Corona

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com-

Saat masyarakat sedang cemas denga wabah Covid -19, Hendry Ardiansyah (20) malah membuat berita Hoax tentang adanya dua warga Sukabumi yang meninggal dunia karena Corona.

Akibat hal tersebut warga Sukabumi ini, ditangkap Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel karena menyebarkan berita hoax di media sosial yakni Facebook jika ada dua orang warga Sukabumi meninggal karena Corona.

Tersangka Hendry Ardiansyah (20) ditangkap di Jalan Jenderal Sudirman depan masjid AlFatih kelurahan pasar tiga Kecamatan Muaraenim, Selasa (17/3/2020) siang.

Tersangka ditangkap, karena telah membuat resah dengan unggahan bila di Sukabumi sudah ada dua orang yang ada di Sukabumi meninggal dunin.

Tersangka mengunggah postingannya tanggal 4 Maret 2020 pukul 13.30 Wib di Muaraenim. Hendry membuat postingan di akun facebook miliknya yang bertuliskan ” 2 orang di sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada”.

Akibat postingan tersebut, terjadi keresahan ataupun keonaran pada warga Sukabumi. Adanya postingan ini, Mabes Polri memerintahkan Polda Sumsel untuk melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diamankan.

Tersangka Hendry Ardiansyah (20) karena menyebarkan berita hoax mengenai dua orang di Sukabumi meninggal mengaku hanya untuk bercandaan.

Meski ia tidak mengetahui apakah memang benar ada yang meninggal di Sukabumi lantaran virus Corona, tersangka memposting unggahan di facebooknya bila ada dua orang di Sukabumi meninggal.

“Saya meminta maaf kepada seluruh warga Indonesia karena postingan saya yang membuat resah. Tidak ada maksud dan tujuan mengenai postingan saya itu, hanya untuk bercandaan saja,” katanya sambil menahan tangis.

Diakui Hendry, bila ia tidak ada sama sekali maksud untuk membuat warga Indonesia khususnya Sukabumi menjadi heboh dan panik.

Ia mengaku, postingan yang dilakukannya hanya untuk bercandaan semata. Ia menyadari, meski saat ini virus Corona sedang hangat-hangatnya dibicarakan. Sehingga terlintas dalam pikirannya untuk membuat bahan candaan di Facebook.

“Saya sama sekali tidak ada tujuan atau maksud apa-apa. Postingan itu hanya untuk bercandaan saja. Saya menyesal, kalau tahu jadi seperti ini karena bercandaan saya,” ujar warga KP Ciurub Desa Caringin Kecamatan Cisolok Sukabumi.

Ketika disinggung keberadaannya di muaraenim, menurut tersangka ia datang ke Muaraenim untuk menemui kakaknya.
Di Muaraenim yang tinggal dan bekerja dengan kakaknya di sebuah panti pijat. Namun belum lama bekerja, ia harus berurusan dengan polisi lantaran membuat postingan hoax.

Wadir Krimsus Polda Sumsel AKBP Dewa Nyoman Nanta didampingi Kasubbid Penmas Polda Sumsel AKBP Rizal mengungkapkan tersangka penyebaran berita hoax mengenai meninggalnya dua orang warga Sukabumi karena virus Corona setelah dilakukan penyelidikan setelah akun Facebook Hendry Ardiansyah pada Rabu tanggal 4 maret 2020 pukul 13.30 Wib di Muaraenim.

Dalam akun Hendry diposting ” 2 orang di sukabumi meninggal karena terkena virus corona Cocorobet di jero celana tetaplah waspada'” akibat postingan tersebut terjadi keresahan ataupun keonaran pada warga Sukabumi.

“Karena lagi heboh mengenai virus Corona, dia memposting berita hoax. Meski, menurut pengakuannya itu hanya untuk bercandaan. Tetapi, perlu diketahui, bila menyebarkan berita hoax bisa dikenakan pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman setinggi-tingginya 10 Tahun,” ungkapnya.

Dengan penangkapan terhadap Hendry Ardiansyah ini, Polda Sumsel mengingatkan kepada masyarakat untuk tidak sembarangan menyebar berita yang belum tentu kebenarannya.

Penyebar berita hoax, sudah ditegaskan bisa dipidana lantaran sudah membuat resah atau membuat suasana bertambah keruh. Seperti saat ini, sedang hangatnya masalah virus Corona, kepada masyarakat diharapkan untuk tidak ikut menyebarkan berita-berita hoax.

“Kami harapkan, masyarakat untuk lebih teliti dan jeli ketika menerima suatu berita atau informasi. Jangan sampai, berita atau informasi tersebut ketika diterima langsung disebarkan,” ujarnya.

Dewa juga megungkapkan, semua orang harusnya ikut membantu pemerintah dalam pencegahan virus Corona. Bukan menjadi orang yang ikut meresahkan lantaran menyebarkan berita atau informasi hoax melalui media sosial.

“Untuk saat ini, yang bersangkutan masih kami amankan untuk pendalaman. Bila sudah jelas motifnya, baru kami lakukan proses pemberkasan untuk kelanjutan masalah hukumnya,” pungkasnya.(Mell)

Leave A Reply

Your email address will not be published.