Mengungkap Fakta Dibalik Berita

Pejabat BPN Palembang Minta Dibebaskan Dari Hukuman Pidana ‎

0

PALEMBANG, rakyatrepublika.com –

Kepala Sub Seksi Sengketa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Palembang, Dr Rani Arvita SH MH (37) melalui kuasa hukumnya meminta kepada majelis hakim agar dibebaskan dari dakwaan serta tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Klas IA Palembang, Selasa (24/10/2017).‎

“Kita menilai dari keterangan saksi dan ahli di persidangan sebelumnya yang menyebutkan ‎klien kita ini telah dijebak karena pelaku tunggal bukanlah untuk perkara suap, maka dari itu pada agenda pledoi hari ini agar majelis hakim memutuskan klien kami dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan pidana sebelumnya,” ujar Dian Iskandar SH MH dan Harma Ellen SH MH ketika membacakan nota pembelaan.

Sambil menangis ketika menyampaikan nota pembelaan dirinya yang dinyatakan bersalah sebagai terdakwa kasus suap untuk‎ membantu pengurusan proses hukum di PTUN Palembang, Rani membacakan pembelaannya.” Majelis hakim, saya bukanlah siapa-siapa dan bukan apa-apa melainkan istri sekaligus seorang ibu dari anak-anak, untuk itu agar majelis hakim memberikan putusan seadil-adilnya, saya ingin pulang menemui anak-anak dan orang tua saya,” ujarnya.‎

‎Sebelumnya, JPU Iskandarsyah Alam menjerat terdakwa dengan pasal ‎12 Huruf a Undang-undang Nomor 31 tentang Pemberantasan Tindak Pidana sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan pidana penjara ‎lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Dimana‎ terdakwa DR Rani Arvita  tersandung kasus pungli dan ditangkap dalam OTT di ruang kerjanya, Kamis 4 Mei 2017. Barang bukti yang diamankan berupa uang sebesar Rp 5 juta, SMS, dan rekaman penyerahan uang.
‎Ketika singgung tentang seragam yang dipakai oleh terdakwa ini tidak biasanya memakai seragam BPN RI ketika menjalani proses hukum di PN Palembang, Reni mengatakan karena dirinya bangga dengan seragam tersebut.” lantaran sudah enam bulan tidak menggunakannya semenjak menjalani proses hukum untuk itulah hari ini saya memakainya bahkan saya cinta dengan institusi saya sendiri,” jelasnya dengan lantang.‎
 
 
Reporter : Arman
Editor      : Mella
Posting   : Angga

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.